Menghadapi tilang polisi sudah menjadi hal yang bisa saja terjadi kepada pengendara bermotor. Pengalaman ditilang polisi seakan menjadi sebuah hal yang menakutkan. Padahal, kalau sudah memastikan kelengkapan berkendara baik secara fisik maupun administratif seperti SIM dan STNK serta mematuhi tata tertib berkendara, bisa dipastikan tidak terkena tilang.
Namun jika memang terpaksa terkena tilang, baik karena kesalahan yang disengaja atau tidak, perlu diketahui beberapa tips berikut. Masalahnya sebagian besar orang takut menghadapi tilang karena kurang mengetahui prosedur dari tilang itu sendiri. Bisa saja karena takut tersebut berujung damai di tempat dengan menyuap oknum polisi.
Berikut beberapa tips saat menghadapi dan menjalani tilang, agar tidak menjadi korban oknum yang tidak bertanggung jawab.
1. Tenang, keep calm
Pertama jika bertepatan bertemu dengan razia kendaraan harus tenang jangan panik. Atur nafas yakinkan diri bahwa tilang merupakan bentuk tindak pidana ringan dan bukan kriminal. Jika terbukti bersalah dan terkena tilang pada umumnya sanksi yang dikenakan adalah denda bukan penjara.
2. Parkir
Kedua parkir kendaraan di tempat yang aman kunci ganda bagi kendaraan roda dua. Pada saat razia banyak pelanggar yang terjaring, tangan jahil bisa saja terjadi karena petugas polisi saat itu konsentrasi memeriksa kendaraan dan pengendara jadi lebih baik mengamankan kendaraan sendiri dulu.
3. Pembelaan diri dengan alasan
Kemudian jelaskan kronologi dan alasan tentang hal yang dianggap oleh Polantas yang menilang. Penjelasan secara singkat padat dan tepat jika anda memang merasa tidak bersalah.
Karena sikap seperti itu akan memberikan nilai positif bagi diri atas pembelaan yang dilakukan. Namun jika memang merasa bersalah dengan berjiwa besar harus mengakui kesalahan. Tetapi jangan lupa untuk tetap terus membela diri dengan alasan-alasan yang anda anggap masuk akal.
4. Awas oknum
Pastikan petugas membawa buku tilang. Langkah ini dibutuhkan untuk mengenali oknum polisi nakal yang seringkali tidak membawa buku tilang. Modus mereka dengan menakut-nakuti pelanggar akan sidang kemudian mengajak damai.
5. Prosedur
Kalau sudah yakin yang menilang adalah Polantas, tidak ada niat untuk melakukan pungli baru melanjutkan prosedur tilang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
No comments :
Post a Comment