Kecelakaan bisa menimpa siapa
saja di jalan. Karenanya semua pengendara harus hati-hati. Jangan lengah, bila
mengantuk segera beristirahat. Tapi bagaimana bila kecelakaan menimpa kita? Ada
serangkaian tindakan yang mesti dilakukan.
Seperti dikutip dari Divisi
Humas Polri, ada serangkaian tindakan yang mesti dilakukan. “Sebagai pedoman bagi setiap Individu apabila terlibat
dalam suatu kecelakaan lalu lintas, maka tindakan-tindakan yang patut
dikerjakan demi terciptanya Kamseltibcar Lantas(Keamanan, keselamatan,
ketertiban & kelancaran lalu lintas),” tulis Divisi Humas Polri.
Tindakan yang dilakukan
adalah sebagai berikut:
Menguasai keadaan atau sikap
apabila akibat yang diderita tidak terlalu parah atau masih cukup sadar, maka
sikap yang diambil adalah:
- Jangan panik atau emosi dan
bersikap tenang dan waspada, sebab panik atau emosi justru akan memperburuk
keadaan.
- Jangan menyalahkan orang
lain. Setelah terjadi kecelakaan sering kali terjadi dimana salah satu pihak
iingin benar sendiri, sikap demikian tidak benar malah mempersulit pemeriksaan
atau penyidikan Petugas.
- Jangan melarikan diri,
sekalipun dalam kecelakaan itu terdapat korban jiwa, apakah merasa bersalah dan
lain alasan. Karena di samping perbuatan
ini dinilai pengecut atau tidak bertanggung jawab juga akan mengakibatkan
memperberat diri sendiri dalam hukuman yang sebenarnya tidak perlu dikenakan
kepadanya.Seandainya terpaksa harus
melarikan diri karena keadaan (menghindari pengeroyokan), maka tempat
berlindung yang paling aman adalah Kantor Pejabat Keamanan terdekat atau Kantor
Polisi.
-Mengamankan tempat kejadian
merupakan langkah yang sangat baik dalam usaha pengusutan dan penentuan kondisi
yang sebenarnya dari kejadian tersebut, misalnya: mematikan mesin kendaraan
& menimbun dengan pasir tumpahan bahan bakar yang ada.
Pertolongan
Kalau anda cukup sadar dan
dapat memberikan pertolongan kepada korban lain ini merupakan tindakan yang
sangat mulia, segera pada kesempatan pertama membawa korban ke Rumah Sakit.
Menghubungi Petugas Menghubungi Petugas dengan
alat perhubungan/alat komunikasi yang ada/terdekat dengan memberitahukan apa
yang terjadi dan lokasinya. (TMC Polda Metro: 021-52960770)
Serahkan pada Petugas yang
hadir pertama kali di lokasi kejadian segala apa yang diperlukan dan ceritakan
dari awal sampai akhir kejadian tersebut, jawab pertanyaan yang diajukan dengan
sejujur-jujurnya dan ikuti petunjuk/perintah Petugas lebih lanjut.
Memindahkan kendaraan
dilakukan setelah diketahui oleh Petugas atau bila menetapkan kedudukan/letak
kendaraan tersebut saudara kerjakan dengan menggunakan benda yang tidak mudah
terhapus.
No comments :
Post a Comment